Rabu, 11 Mei 2016

Bolehkah Shalat Tahiyatul Masjid Di Waktu Terlarang?

Shalat sunnah itu adalah amalan yang sangat dianjurkan, akan tetapi ada hal yang harus diketahui, bahwa ada waktu-waktu tertentu yang tidak diperbolehkan untuk melakukannya, bahkan hukumnya haram melaksanakan diwaktu-waktu tersebut. Yaitu, seperti keterangan dalam salah satu hadist, Dari Uqbah bin Amir:  “ Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melarang sholat pada tiga saat: (1) ketika terbit matahari sampai tinggi, (2) ketika hampir Zuhur sampai tergelincir matahari, (3) ketika matahari hampir terbenam.” [HR. Bukhari].

Lalu pertanyaannya, bolehkah Jika seseorang masuk masjid pada waktu terlarang  shalat untuk mengerjakan shalat sunnah tahiyatul masjid?

Kesimpulan dari pertanyaan diatas adalah boleh.  Khusus untuk sholat sunnah tahiyatul masjid diperbolehkan kecuali sholat-sholat sunnah yang lain.

Dalam hal ini ada dua pendapat ulama

Pendapat pertama adalah, salah satu pendapat dari Imam Ahmad, juga pendapat Imam Abu Hanifah dan Imam Malik. Menurut mereka tidak boleh shalat sunnah tahiyatul masjid ketika itu.
Pendapat kedua adalah pendapat Imam Asy Syafi’i. Menurut beliau kita boleh shalat sunnah tahiyatul masjid ketika diwaktu-waktu terlarang tersebut. Dan Inilah pendapat yang lebih tepat. Landasannya adalah sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.
إ 
Jika salah seorang dari kalian memasuki masjid, maka janganlah dia duduk sampai dia mengerjakan shalat sunnah dua raka’at (shalat sunnah tahiyatul masjid).” (HR. Bukhari )

Di saat yang lain, seperti pada waktu shalat jum’at, shalat sunnah juga terlarang ketika khutbah telah dimulai,  namun demikian, sekali lagi itu tidak berlaku untuk sholat tahiyatul masjid, kita dianjurkan untuk tetap melaksanakannya selagi khutbah sedang berlangsung dan belum menjelang waktu sholat jum’at dimulai, hal itu dilandaskan oleh  hadits shohih di mana Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

إ Jika salah seorang di antara kalian masuk masjid dan khotib sedang berkhutbah di mimbar, maka janganlah kalian duduk sampai kalian menunaikan shalat sunnah dua raka’at.”

Wallahu a’lam bishawab

Tidak ada komentar: