Hal pertama yang harus dipastikan
adalah kehalalan makanan, yaitu bukan makanan yang haram ataupun yang syubhat (
samar-samar ). Kebaikan prilaku
seseorang banyak terpengaruh oleh apa yang ia makan, segala sesuatu yang masuk
dalam tubuh akan menjadi daging. Makanan
yang halal akan memudahkan orang yang memakannya untuk melakukan kebaikan.
Namun makanan yang haram akan cenderung mempengaruhi prilaku akhlak yang
memakannya untuk berbuat kejahatan, dan terasa berat dan enggan untuk melakukan
kebaikan.
Setiap hewan yang dikala makmur dianggap baik oleh bangsa
arab pada masa Rasulullah Shallallahu 'alahi wasallam, dan dihalalkan oleh syariat yaitu :
- Hewan yang hidup diair ( Al-Maidah : 96, Tirmidzi ), yaitu segala jenis ikan yang ada di air, bilamana mati dalam air boleh dimakan selagi belum rusak.
- Hewan ternak, yaitu unta, lembu, domba, kambing, kuda, banteng, keledai liar, kijang, kelinci dan lain-lain, kecuali baghal dan keledai peliharaan. ( Bukhari, Tirmidzi )
- Hewan yang hidup diair ( Al-Maidah : 96, Tirmidzi ), yaitu segala jenis ikan yang ada di air, bilamana mati dalam air boleh dimakan selagi belum rusak.
- Hewan ternak, yaitu unta, lembu, domba, kambing, kuda, banteng, keledai liar, kijang, kelinci dan lain-lain, kecuali baghal dan keledai peliharaan. ( Bukhari, Tirmidzi )
- Diharamkan setiap hewan buas yang
bertaring kuat untuk memangsa, seperti : anjing, babi, serigala, beruang,
kucing, anjing hutan, gajah, singa, macan tutul, macan kumbang, kera dan
binatang-binatang buas sejenisnya. Adapun burung yang diharamkan ialah
burung-burung bercakar, berkuku kuat untuk melukai mangsanya, seperti burung
nasar, rajawali, elang ( Bukhari, Muslim )
- Diharamkan setiap hewan yang
dianjurkan syariat agar dibunuh, seperti : Ular, kalajengking, gagak, elang,
tikus, dan hewan-hewan berbahaya lainnya, karena mereka disunnahkan untuk dibunuh,
selain dianggap jijik oleh bangsa arab, juga dianggap fasik dan boleh dibunuh
ditanah haram, yaitu : gagak, elang, kalajengking, tikus, dan anjing galak (
Bukhari ).
- Diharamkan Al-Hasyarat
seluruhnya, yaitu semua binatang melata dan serangga kecil-kecil, seperti
semut, lalat, kumbang, ular, ulat, kutu busuk, kutu, kepala, jangkrik, tokek,
cicak, dll. Dan semua binatang bersengat dan berbisa. Seperti : lebah, tawon,
kalajengking, dan lainnya, selain yang dikecualikan, yaitu : belalang, landak,
dhab dan yarbu’. Dan ulat yang dimaafkan
yaitu ulat cuka dan ulat buah-buahan apabila termakan bersamanya.
Diantara burung-burung yang
diharamkan juga yaitu : Burung beo, merak, burung layang-layang, kelelawar,
burung rakham ( sejenis burung nasar ) dan burung bughat ( burung putih yang
lambat terbangnya, lebih kecil tubuhnya daripada elang dan cakarnya tidak
terlalu kuat )
- Semua barang najis yang tak
mungkin disucikan, yaitu benda-benda cair yang kejatuhan najis, umpamanya cuka,
minyak, madu dan lain-lain ( Al-Quran )
- Segala yang membahayakan tubuh,
seperti batu, tanah, kaca, racun, candu ( narkotik ), dan zat-zat yang
membahayakan tubuh lainnya.
Prinsip makanan halal
- Binatang-binatang yang halal dimakan, yaitu : burung unta,
itik, angsa, ayam, gagak sawah, tekukur, puyuh, merpati ( termasuk semua burung
yang cara minumnya seteguk-teguk dan suaranya mendengkur, dan semua jenis
burung pipit, yang beragam warna dan jenisnya, seperti murai, tiung, bulbul,
dan lain-lain.
- Semua barang suci yang tidak berbahaya dan tidak menjijikkan, seperti bunga, buah, biji, telur, mentega dan lain-lain. Sedang yang menjijikkan adalah haram, seperti : Ingus, air kencing, sperma, darah, dan lain-lain.
- Susu hewan yang dagingnya halal dimakan. Adapun susu hewan yang dagingnya haram adalah haram juga, selain susu manusia.
- Semua barang suci yang tidak berbahaya dan tidak menjijikkan, seperti bunga, buah, biji, telur, mentega dan lain-lain. Sedang yang menjijikkan adalah haram, seperti : Ingus, air kencing, sperma, darah, dan lain-lain.
- Susu hewan yang dagingnya halal dimakan. Adapun susu hewan yang dagingnya haram adalah haram juga, selain susu manusia.
Adab-adab makan
- Hendaknya niat makan adalah untuk menambah ibadah (
Al-Quran )
- Sunnah membasuh tangan sebelum makan atau minum. Dan disunnahkan makan dengan tangan kanan. Makan dengan tangan kiri adalah perbuatan syetan ( Muslim, Tirmidzi )
- Sunnah memulai makan dengan membaca basmalah.
- Disunnahkan memulai makan dari makanan yang terdekat. Dimulai dari pinggir piring menuju ke tengah, karena berkah makanan terletak ditengah ( Bukhari, Nasa’I, Ibnu majah )
- Sunnah memuji makanan, tidak boleh mencela makanan ( Bukhari, Muslim, Tirmidzi, Nasa’i ) * walaupun masakannya kurang enak sebaiknya tidak diucapkan langsung, untuk menjaga perasaan pemasaknya. Jika perlu untuk perbaikan pilih waktu yang tepat untuk mengutarakannya.
- Jika menyukai menu makanan yang dihidangkan, makanlah. Jika tidak menyukainya maka tinggalkanlah ( Muslim )
- Sunnah makan dengan berjamaah. Makan berjamaah akan menambah berkah. Makanan untuk satu orang, bila dengan berjamaah cukup untuk dua orang. Makanan untuk dua orang, cukup untuk empat orang. Makanan untuk empat orang cukup untuk delapan orang ( Muslim, Abu dawud )
- Nabi Muhammad Shallallahu 'alahi wasallam tidak pernah makan dimeja makan atau kursi, walaupun tersedia meja dan kursi ( Bukhari ) * disunnahkan makan dengan cara duduk di atas telapak kaki kiri dan menegakkan betis kaki kanan.
- Sunnah memakai tutup kepala ketika makan.
- Disunnahkan makan dengan memakai alas dibawah piring makanan ( Bukhari ) * agar makanan yang jatuh dari piring tetap bersih dan bisa dimakan.
- Makanan yang jatuh hendaknya diambil kembali. Mungkin itu adalah makanan yang mengandung berkah ( Muslim, Nasa’I )
- Selesai makan disunnahkan untuk membersihkan piring bekas makannya, sehingga piring dapat bersih seperti semula ( muslim )
- Sesudah makan disunnahkan menjilati jari-jari tangan, sebelum dibersihkan dengan air dan sapu tangan ( Muslim, Nasa’I )
- Sunnah menjilati piring bekas makan, sehingga bersih tanpa sisa (Muslim, Abu dawud, Nasa’I, Tirmidzi ) * menjilati sisa-sisa makanan dalam piring dengan jari-jari. Hal itu membuat piring itu mendoakannya ( ibnu Hibban, baihaqi )
- Jangan meninggalkan majelis makan berjamaah tanpa ijin yang lainnya jika belum selesai ( Ibnu majah, baihaqi )
- Sunnah makan dengan garam. Garam adalah penghulu segala kuah ( ibnu majah )
- Sebaiknya selalu menyimpan kurma dalam rumah, barangsiapa menyimpan kurma didalam rumahnya, niscaya ia tidak akan kelaparan ( Muslim )
Yang dilarang dalam makan :
- Makan terlalu banyak, kekenyangan atau berlebih-lebihan ( Al-Quran )
- Makan sambil bersandar, berjalan, atau tidur tiduran ( Bukhari, Muslim, Tirmidzi, Nasa’i )
- Mengambil kue atau makanan langsung dua buah ketika makan berjamaah ( Bukhari, Muslim )
- Memotong daging dengan pisau ketika makan. Perbuatan itu adalah budaya asing, sebaiknya dimakan dengan digigit dengan gigi ( Abu dawud, Baihaqi )
- Makan di tempat yang dihidangkan minuman yang memabukkan ( Nasa’i )
- Sunnah membasuh tangan sebelum makan atau minum. Dan disunnahkan makan dengan tangan kanan. Makan dengan tangan kiri adalah perbuatan syetan ( Muslim, Tirmidzi )
- Sunnah memulai makan dengan membaca basmalah.
- Disunnahkan memulai makan dari makanan yang terdekat. Dimulai dari pinggir piring menuju ke tengah, karena berkah makanan terletak ditengah ( Bukhari, Nasa’I, Ibnu majah )
- Sunnah memuji makanan, tidak boleh mencela makanan ( Bukhari, Muslim, Tirmidzi, Nasa’i ) * walaupun masakannya kurang enak sebaiknya tidak diucapkan langsung, untuk menjaga perasaan pemasaknya. Jika perlu untuk perbaikan pilih waktu yang tepat untuk mengutarakannya.
- Jika menyukai menu makanan yang dihidangkan, makanlah. Jika tidak menyukainya maka tinggalkanlah ( Muslim )
- Sunnah makan dengan berjamaah. Makan berjamaah akan menambah berkah. Makanan untuk satu orang, bila dengan berjamaah cukup untuk dua orang. Makanan untuk dua orang, cukup untuk empat orang. Makanan untuk empat orang cukup untuk delapan orang ( Muslim, Abu dawud )
- Nabi Muhammad Shallallahu 'alahi wasallam tidak pernah makan dimeja makan atau kursi, walaupun tersedia meja dan kursi ( Bukhari ) * disunnahkan makan dengan cara duduk di atas telapak kaki kiri dan menegakkan betis kaki kanan.
- Sunnah memakai tutup kepala ketika makan.
- Disunnahkan makan dengan memakai alas dibawah piring makanan ( Bukhari ) * agar makanan yang jatuh dari piring tetap bersih dan bisa dimakan.
- Makanan yang jatuh hendaknya diambil kembali. Mungkin itu adalah makanan yang mengandung berkah ( Muslim, Nasa’I )
- Selesai makan disunnahkan untuk membersihkan piring bekas makannya, sehingga piring dapat bersih seperti semula ( muslim )
- Sesudah makan disunnahkan menjilati jari-jari tangan, sebelum dibersihkan dengan air dan sapu tangan ( Muslim, Nasa’I )
- Sunnah menjilati piring bekas makan, sehingga bersih tanpa sisa (Muslim, Abu dawud, Nasa’I, Tirmidzi ) * menjilati sisa-sisa makanan dalam piring dengan jari-jari. Hal itu membuat piring itu mendoakannya ( ibnu Hibban, baihaqi )
- Jangan meninggalkan majelis makan berjamaah tanpa ijin yang lainnya jika belum selesai ( Ibnu majah, baihaqi )
- Sunnah makan dengan garam. Garam adalah penghulu segala kuah ( ibnu majah )
- Sebaiknya selalu menyimpan kurma dalam rumah, barangsiapa menyimpan kurma didalam rumahnya, niscaya ia tidak akan kelaparan ( Muslim )
Yang dilarang dalam makan :
- Makan terlalu banyak, kekenyangan atau berlebih-lebihan ( Al-Quran )
- Makan sambil bersandar, berjalan, atau tidur tiduran ( Bukhari, Muslim, Tirmidzi, Nasa’i )
- Mengambil kue atau makanan langsung dua buah ketika makan berjamaah ( Bukhari, Muslim )
- Memotong daging dengan pisau ketika makan. Perbuatan itu adalah budaya asing, sebaiknya dimakan dengan digigit dengan gigi ( Abu dawud, Baihaqi )
- Makan di tempat yang dihidangkan minuman yang memabukkan ( Nasa’i )
Makanan Kesukaan Nabi Muhammad Shallallahu 'alahi wasallam.
- Tsarit ( Irisan roti kecil-kecil yang dicampur daging ) ( Abu dawud, Hakim )
- Khabab ( Daging bakar )
- Daging kambing bagian paha depannya ( Bukhari )
- Buah Labu, mentimun, Semangka dimakan dengan kurma ( Muttafakun alaih )
- Susu, keju, madu, makanan manis, kurma, cuka, dan kurma yang direndam pada malam hari lalu diminum pada pagi harinya ( Bukhari, Muslim )
- Zaitun ( Tirmidzi, Ibnu majah )
- Daging kelinci ( Bukhari, Muslim )
- Daging ayam, Belalang ( Muttafaqun Alaih )
- Ikan cumi-cumi ( Abu dawud )
- Daging kuda, Kelinci, belalang ( Bukhari, Muslim, nasa’i )
Tidak ada komentar:
Posting Komentar