Shalat
sunnah itu adalah amalan yang sangat dianjurkan, akan tetapi ada hal yang harus
diketahui, bahwa ada waktu-waktu tertentu yang tidak diperbolehkan untuk melakukannya,
bahkan hukumnya haram melaksanakan diwaktu-waktu tersebut. Yaitu, seperti
keterangan dalam salah satu hadist, Dari Uqbah bin Amir: “ Rasulullah
shallallahu 'alaihi wasallam melarang sholat pada tiga saat: (1) ketika terbit
matahari sampai tinggi, (2) ketika hampir Zuhur sampai tergelincir matahari,
(3) ketika matahari hampir terbenam.” [HR. Bukhari].
Lalu
pertanyaannya, bolehkah Jika seseorang masuk masjid pada waktu terlarang shalat untuk mengerjakan shalat sunnah
tahiyatul masjid?
Kesimpulan dari pertanyaan diatas adalah boleh. Khusus untuk sholat sunnah tahiyatul masjid
diperbolehkan kecuali sholat-sholat sunnah yang lain.
Dalam hal ini ada dua pendapat ulama
Pendapat
pertama adalah, salah satu pendapat dari Imam Ahmad, juga pendapat Imam
Abu Hanifah dan Imam Malik. Menurut mereka tidak boleh shalat sunnah tahiyatul
masjid ketika itu.
Pendapat
kedua adalah pendapat Imam Asy Syafi’i. Menurut beliau kita boleh shalat sunnah
tahiyatul masjid ketika diwaktu-waktu terlarang tersebut. Dan Inilah pendapat
yang lebih tepat. Landasannya adalah sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa
sallam.
إ
“Jika salah seorang dari kalian
memasuki masjid, maka janganlah dia duduk sampai dia mengerjakan shalat sunnah
dua raka’at (shalat sunnah tahiyatul masjid).” (HR. Bukhari )
Di saat
yang lain, seperti pada waktu shalat jum’at, shalat sunnah juga terlarang
ketika khutbah telah dimulai, namun
demikian, sekali lagi itu tidak berlaku untuk sholat tahiyatul masjid, kita
dianjurkan untuk tetap melaksanakannya selagi khutbah sedang berlangsung dan
belum menjelang waktu sholat jum’at dimulai, hal itu dilandaskan oleh hadits shohih di mana Nabi shallallahu ‘alaihi
wa sallam bersabda,
إ “Jika salah seorang di antara kalian masuk masjid dan
khotib sedang berkhutbah di mimbar, maka janganlah kalian duduk sampai kalian
menunaikan shalat sunnah dua raka’at.”
Wallahu
a’lam bishawab
Tidak ada komentar:
Posting Komentar