Allah Ta’alla berfirman.. “ Hai orang - orang yang beriman
diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum
kamu agar kamu bertakwa“ (
Al- Baqarah : 183 ) pertanyaannya, kenapa perintah berpuasa hanya ditujukan untuk orang-orang yang beriman. terus bagaimana dengan orang yang tidak beriman? yang jelas orang yang tidak beriman sudah tentu nggak akan ingat puasa atau malah sebenernya inget tapi malas melakukannya.. hehe. dalam artikel ini penulis akan coba
mengulas beberapa hal tentang puasa. Semoga bermanfaat dan semoga kita semua
digolongkan menjadi orang-orang yang beriman, bertaqwa dan digolongkan kedalam orang-orang yang dimaksudkan firman Allah SWT diatas. Aamiin..
SYARAT WAJIB PUASA :
- beragama Islam,
- Baligh, Tidak diwajibkan bagi anak-anak, tetapi
orang tua hendaklah melatih anak untuk berpuasa semampunya.
- Berakal, tidak hilang ingatan
- Mampu mengerjakan.
- Suci dari haidh dan
nifas ( Bagi perempuan )
RUKUN PUASA
- Niat, yaitu
menyengaja puasa Ramadhan dalam hati pada tiap malam setelah tenggelam
matahari hingga sebelum terbit fajar shadiq.
Niat Puasa : nawaitu shauma ghadin ‘an adaa’i
fardhi syahri ramadhana haadzihis-sanati lillaahi ta’ala. ( Saya niat berpuasa besok untuk menunaikan
fardhu bulan ramadhan tahun ini karena Allah Ta’ala )
- menahan makan,
minum dan menjauhi semua hal yang membatalkan puasa.
SUNNAH PUASA
- Menyegerakan
berbuka, jika telah jelas masuk waktu maghrib
Hadits Abu Hurairah Radliyallaahu 'anhu bahwa Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Allah 'Azza wa
Jalla berfirman: Hamba-hamba-Ku yang paling Aku cintai adalah mereka yang
paling menyegerakan berbuka." Tirmidzi
- Mengakhirkan waktu
makan sahur ( kira-kira beberapa menit sebelum Imsak )
Dari Anas Ibnu Malik Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Makan sahurlah
kalian, karena sesungguhnya dalam makan sahur itu ada berkahnya." Muttafaqun Alaihi.
- Membaca doa ketika
berbuka puasa.
Doa berbuka : “ Allahumma laka shumtu wa bika
amantu wa ‘alaa rizqika afthartu bi rahmatika yaa arhamar-raahimiin. ( ya
Allah, karena Engkau aku berpuasa, kepada Engkau aku beriman dan dengan rezeki
Engkau aku berbuka, dengan Rahmat Engkau wahai Tuhanku yang maha penyayang )
- memperbanyak
ibadah, misalnya membaca Al-Quran, berdzikir, sholat tarawih dan
sebagainya.
- memperbanyak
sedekah atau memberi makan dan minum untuk berbuka bagi orang yang
berpuasa.
YANG MEMBATALKAN PUASA
- Memasukkan sesuatu
ke dalam rongga ( lubang ) badan dengan sengaja. Misalnya makan, minum dan
lain sebagainya.
- Muntah dengan
sengaja ( dengan memasukkan apa saja kedalam kerongkongan )
- bersetubuh di waktu
siang hari ( hal ini ada hukumannya )
- Keluar sperma
dengan sebab bermesraan, adapun jika keluar dengan sendirinya akibat mimpi
misalnya itu tidak membatalkan puasa.
- Haid atau nifas
bagi perempuan
- Gila
- Murtad, keluar dari
agama islam baik dengan perkataan, perbuatan ataupun dengan itikat.
Hukum bersetubuh disiang hari.
- Membayar puasanya dilain waktu
- Membayar Kafarat, yaitu memerdekakan seorang hamba sahaya
yang beraga Islam, Jika tidak mampu, hendaklah berpuasa 2 bulan berturut-turut,
dan bila tidak mampu maka hendaklah bersedekah makanan kepada fakir miskin
sejumlah 60 orang, tiap-tiap orang sebanyak 1 mud ( kurang lebih 575 gram )
YANG DAPAT MENGURANGI / MERUSAK
/ MENGHAPUS PAHALA PUASA
Walau tidak membatalkan puasa namun perbuatan ini dapat mengurangi,
merusak, dan menghapus pahala puasa. Sehingga puasa menjadi sia-sia belaka,
yaitu ;
- Berbohong / dusta
- Mengumpat atau
mencela orang lain
- Mengadu domba
- Bersumpah palsu
- Melihat lain jenis
dengan syahwat
YANG DIPERBOLEHKAN TIDAK PUASA
Yang diperbolehkan tidak berpuasa namun harus menunaikannya dilain waktu.
- Orang yang sakit,
dan apabila berpuasa membahayakan dirinya.
- Musafir atau
bepergian sedikitnya 81 kilometer.
- Orang hamil dan
dikawatirkan akan membahayakan bagi diri dan kandungannya.
- Orang yang menyusui
anak dan dikawatirkan akan membahayakan diri dan anaknya.
- Orang yang batal
puasanya karena salah satu sebab yang membatalkannya ( tidak disengaja )
Yang boleh meninggalkan puasa dan tidak wajib menunaikan dilain waktu namun
diganti dengan membayar fidyah yaitu memberi sedekah kepada fakir miskin
sebanyak 1 mud beras ( kurang lebih 575 gram ) untuk satu hari puasa yang
ditinggalkannya.
- Orang yang sakit
dan tidak ada harapan untuk sembuh.
- Orang yang lemah
karena sudah tua dan tidak kuat untuk berpuasa.
HARI YANG TIDAK DIPERBOLEHKAN BERPUASA
- Hari raya Idul
fitri
- Hari raya Idul Adha
- hari raya Tasyriq
yaitu 11, 12, 13 Dzulhijjah
FAEDAH PUASA
- Orang yang berpuasa menahan hawa nafsu dari makan minum dan segala
yang membatalkannya sejak matahari terbit hingga matahari terbenam, dalam
keadaan lapar itu tentulah dapat menimbulkan perasaan ingin menolong fakir
miskin, karena dapat merasakan penderitaan mereka.
- menanamkan sifat sabar, karena orang yang berpuasa terdidik menahan
lapar dan haus dan juga hawa nafsu. Tentulah akan bisa lebih bersabar
menahan kesukaran dan kesengsaraan.
- Mendidik bersifat amanah, karena dengan berpuasa dapat melatih diri
menjadi orang yang dapat dipercaya. Dan dengan puasa itu mendidik
seseorang menjauhi hak orang lain dengan segala dorongan hawa nafsu dalam
dirinya.
- Memberikan dorongan prilaku yang jauh dari sifat-sifat yang dapat
merusak pahala puasa.
- Puasa baik untuk kesehatan, dengan puasa diberikan masa istirahat bagi
pencernaan dari makanan dan minuman yang biasanya dikonsumsi secara tak
terukur. Karena sebagian besar penyakit dari perut akibat makanan yang
dikonsumsi secara berlebihan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar